PT. Asri Dharma Sejahtera (PT. ADS) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro yang telah berdiri sejak Tahun 2002. PT ADS didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 484 Yatiman Hadisuparno, S.H., Notaris di Bojonegoro, tertanggal 11 Juli 2002. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. C-23179.HT.01.04.TH.2002 tertanggal 22 November 2002. Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris No. 51 yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Tertanggal 8 Maret 2018 mengenai perubahan Dewan Komisaris Perusahaan. Akta tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0107151 tertanggal 13 Maret 2018.

Sebagai sebuah perusahaan daerah yang mendapat amanah dan tanggung jawab untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Cepu, perusahaan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah pada bidang investasi terkait pengelolaan (PI) itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Asri Dharma Sejahtera. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas, PT ADS melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak bumi dan gas.

PT. ADS berkomitmen untuk mampu berkontribusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro (Prosperity of Bojonegoro) secara berkelanjutan. Hal itu tentunya sesuai dengan filosofi dari nama Asri Dharma Sejahtera yang memiliki makna berdarma untuk kesejahteraan secara berkelanjutan, untuk masyarakat Kabupaten Bojonegoro.