Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola hak Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Blok Cepu Cepu, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) berkomitmen penuh dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan energi daerah. Komitmen ini diwujudkan lewat partisipasi aktif dalam forum Focused Group Discussion (FGD) nasional bertajuk “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan” yang diselenggarakan di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (29–30 Juni 2026) ini diinisiasi oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang bekerja sama dengan PT Jakarta Oses Energi (JOE). Forum ini menjadi ruang krusial untuk mempertemukan jajaran pemerintah, regulator, BUMD migas nasional, hingga aparat penegak hukum demi membangun kesamaan persepsi mengenai posisi, peran, dan kepastian hukum PI dalam skema usaha hulu migas nasional.
Pada hari pertama, PT ADS mengikuti rangkaian pemaparan regulasi terkini dari Kementerian ESDM RI dan SKK Migas. Agenda diskusi berfokus pada dinamika aturan baru lewat bedah kebijakan Permen ESDM No. 37/2016 jo. Permen ESDM No. 1/2025, tata kelola Kontrak Bagi Hasil (KBH), hubungan sinergis antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD daerah, serta identifikasi klausul kerja sama yang memerlukan penyesuaian.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menjelaskan bahwa esensi dari PI 10% sejatinya bukan sekadar instrumen penambah pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil,” ungkap Andang saat membuka forum.
Memasuki hari kedua, forum diperkuat oleh asistensi dari lembaga audit dan penegak hukum tertinggi negara, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kehadiran para panelis ini bertujuan untuk menguatkan sistem pengendalian internal dan memitigasi risiko hukum di lingkungan badan usaha daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengingatkan seluruh BUMD migas untuk berfokus pada esensi bisnis yang sehat guna menghindari jerat hukum di masa depan.
“Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum,” tegas Harun Hidayat.
Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jamdatun Kejaksaan RI, Dr. M. Idris F. Sihite, juga mengamini pentingnya pendampingan hukum preventif agar iklim investasi dan kemitraan hulu migas di daerah berjalan aman dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam FGD ADPMET ini, seluruh peserta yang hadir memperoleh informasi dan rekomendasi tata kelola berdasarkan regulasi terbaru. Hasil dari forum ini akan diimplementasikan dalam memperkuat manajemen internal korporasi, guna memastikan pengelolaan investasi dan hak PI 10% di Blok Cepu senantiasa berjalan transparan, berintegritas, serta berdaya dampak optimal bagi kemakmuran masyarakat.